Ancaman hukumannya penjara paling sedikit 4 tahun penjara.
Baca juga: Dua Oknum Anggota Satpol PP Lombok Tengah Ditangkap karena Simpan Narkoba
Baca juga: Polresta Mataram Bongkar ATM Narkoba di Rumah Warga Abian Tubuh
Helmi menambahkan, terungkapnya banyak kasus kejahatan narkotika karena kesadaran masyarakat semakin tinggi tentang dampak buruk narkoba.
Masyarakat aktif melaporkan bila ada informasi tentang peredaran narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut tim langsung merespons dengan melakukan penyelidikan.
(*)