Polda NTB Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia, Seorang Merupakan Petani Juran Alas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NAKOBA: Dua orang terduga pengedar narkoba ditangkap di Sumbawa, mereka diduga merupakan jaringan pengedar Malaysia.  

Ancaman hukumannya penjara paling sedikit 4 tahun penjara.

Baca juga: Dua Oknum Anggota Satpol PP Lombok Tengah Ditangkap karena Simpan Narkoba 

Baca juga: Polresta Mataram Bongkar ATM Narkoba di Rumah Warga Abian Tubuh 

Helmi menambahkan, terungkapnya banyak kasus kejahatan narkotika karena kesadaran masyarakat semakin tinggi tentang dampak buruk narkoba.

Masyarakat aktif melaporkan bila ada informasi tentang peredaran narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut tim langsung merespons dengan melakukan penyelidikan.

(*)

Berita Terkini