Berita Lombok

Dua Oknum Anggota Satpol PP Lombok Tengah Ditangkap karena Simpan Narkoba 

Dua oknum anggota Satpol PP dan rekannya diamankan polisi karena menyimpan sabu-sabu, ketiganya merupakan warga Kota Praya, Lombok Tengah.

Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
Dok. Polres Loteng
DITANGKAP: Oknum anggota Satpol PP Lombok Tengah ditangkap karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (27/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Dua orang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah, beserta seorang temannya ditangkap polisi karena menyimpan sabu-sabu.

Mereka dibekuk tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), hari Selasa (27/7/2021).

Masing-masing berinisial RB (51, HR (37), dan AW (40). Ketiganya merupakan warga Kota Praya, Lombok Tengah.

”Dua orang oknum Satpol PP ini ada yang berstatus PNS dan honorer dan satu orang temannya sebagai wiraswata," ungkap Kasat Narkoba Iptu Hizkia Siagian, dalam keterangan resminya, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Polresta Mataram Bongkar ATM Narkoba di Rumah Warga Abian Tubuh 

Baca juga: Satgas Investasi Dilibatkan dalam Penyelesaian Pengelolaan Aset Gili Trawangan

Dalam penangkapan tiga orang tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan ketiga pelaku.

Antara lain 7,44 gram sabu-sabu, satu unit HP Redmi 8, HP Redmi Not 9, HP Nokia 3330.

Satu unit SPM Honda Beat dan Honda Vario, beserta serangkaian alat hisap juga turut diamankan.

Barang bukti disita petugas saat melakukan penggeledahan di kos-kosan milik terduga RB, di Kota Praya, Lombok Tengah.

Baca juga: Viral Cerita Tukang Ojek Bangun Panti Rehabilitasi untuk Anak-anak Pecandu Lem dan Narkoba di Papua

Baca juga: Sosok Amos, Tinggalkan Mimpi Jadi Bupati Pilih Layani Anak Pecandu Lem dan Narkoba di Papua

”Para terduga pelaku mengakui barang bukti sabu-sabu itu miliknya," kata Kasat Narkoba.

Hizkia Siagian menambahkan, penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Selanjutnya, Tim Cobra Resnarkoba Lombok Tengah langsung melakukan penangkapan di lokasi.

Ketiga pelaku kini dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved