Pemateri dihadirkan dari berbagai kalangan dan praktisi penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak.
Diantaranya lembaga perlindungan anak (LPA), advokat, psikolog klinis, praktisi dan penggiat perempuan dan anak.
Joko Jumadi, Ketua LPA Mataram yang menjadi pembicara dalam pelatihan mengatakan, penanganan kekerasan perempuan dan anak sulit karena membutuhkan kerja sama multi pihak.
”Tidak bisa kalau hanya ditangani oleh UPTD PPA itu saja," jelasnya.
Hal senada diungkapkan Yan Mangandar Putra, dari Pusat Bantuan Hukum Mangandar.
Menurutnya, peran pengacara sangat penting dalam mendampingi dan mengawal kasus kekerasan hingga selesai.
Baca juga: Ungkap Kasus Kekerasan Seksual pada Anak, Polda NTB Sabet Penghargaan Menteri PPPA
"Banyak kasus kekerasan yang tidak didampingi pengacara sehingga kasusnya tenggelam begitu saja," ungkapnya.
Jafar, salah satu peserta dari Kota Bima berharap, melalui kegiatan tersebut, pemahaman peserta meningkat.
Serta memberi solusi terhadap permasalahan dalam penanganan kasus yang ditangani di lapangan.
(*)