Dari hasil serangkaian penyelidikan, polisi mendapat titik terang tentang identitas pelaku, sehingga melakukan pengejaran.
Baca juga: Mabuk-mabukan di Jalan Raya, 6 Pemuda yang Boncengan Pakai Satu Motor Diciduk Polres Lombok Barat
“Pelaku utama mengarah kepada MA, sehingga tim kami langsung melakukan pengejaran di rumahnya,” kata Dharma, Minggu (18/7/2021).
Tersangka berinisial MA (23), seorang buruh harian lepas, warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Lombok Barat.
Setelah melakukan penyelidikan pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Suka Makmur, Gerung, Jumat (16/7/2021).
“Tanpa perlawanan MA kami amankan. Dari hasil interogasi awal, dia mengakui perbuatannya, melakukan penjambretan bersama rekannya Inisial Y,” katanya.
Baca juga: Situasi Nasional Berada pada Level Darurat, Pemkab Lombok Barat Perkuat Tim Tracer Covid-19
MA lagsung digelandang ke Mapolres Lombok untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya MA dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun hukuman kurungan penjara.
Sementara pelaku Y saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)