Keluarga wanita hendak menghakimi pengantin laki-laki.
Mereka merasa keberatan atas kejadian tersebut.
Beberapa anggota piket Polsek Empang menuju ke lokasi dan melihat situasi tidak kondusif.
Sehingga polisi langsung mengamankan pengantin laki-laki ke kantor Polsek Empang.
IM, pengantin laki-laki kelahiran Desa Kalampa Bima, 1996 itu pun diangkut.
Dia ditahan selama beberapa hari.
Baca juga: VIRAL Suami Talak Istri Setelah Ijab Kabul di Sumbawa, Pengantin Laki-laki dalam Tekanan Keluarga
Keluarga pengantin wanita sempat bersikeras agar kasus itu ditindak lanjuti sesuai proses hukum.
Kemudian hari Selasa (6/7/2021), pukul 17.00 Wita, Unit Reskrim Polres Sumbawa bersama kepala Desa Kalampa Bima melaksanakan mediasi terkait persoalan tersebut.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak beserta keluarga sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
”Kedua mempelai bersedia bersatu kembali membangun rumah tangga yang sakinah mawadah dengan membuat surat pernyataan damai,” kata Brata.
Mediasi berjalan lancar yang dihadiri kepala Desa Kalampa, Bima.
Berita soal suami talak tiga istri sesaat setelah ijab kabul lainnya.
(*)