Berita Viral

VIRAL Suami Talak Istri Setelah Ijab Kabul di Sumbawa, Pengantin Laki-laki dalam Tekanan Keluarga

Acara pernikahan di Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) viral di media sosial.

Pixabay
Ilustrasi pernikahan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA – Acara pernikahan di Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) viral di media sosial.

Penyebabnya, pengantin laki-laki tiba-tiba berdiri dan mengucapkan talak kepada istri yang baru dinikahinya.

Ulah pengantin laki-laki ini membuat kaget orang tua, penghulu, dan warga yang hadir di acara pernikahan tersebut.

Marah dengan ulah pengantin laki-laki, orang tua serta keluarga perempuan berdiri dan langsung memukul laki-laki tersebut.

Akibatnya, pengantin laki-laki harus diamankan ke kantor Polisi Sektor (Polsek) Empang untuk menghindari amukan massa.

Baca juga: Lowongan Kerja Lombok - Dibutuhkan Kasir di NTB Mall, Kirim Berkas Paling Lambat 9 Juli 2021

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumbawa H Faisal yang dikonfirmasi TribunLombok.com membenarkan kejadian tersebut.

Acara akad nikah berlangsung Minggu (4/7/2021), di rumah mempelai perempuan, Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.

Pengantin laki-laki berinisial IM (25), asal Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Sementara pengantin perempuan berinisial H (23), asal Desa Gapit, Kecamatan Empang, Sumbawa.

Meski tinggal di Sumbawa, dia merupakan perempuan kelahiran Bima.

Faisal menjelaskan, pernikahan keduanya sudah terdaftar secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Empang.

Baca juga: Polda NTB Ringkus Pemuda Ampenan Bawa 100,56 Gram Sabu dan Uang Rp 40 Juta

Semua administrasi pernikahan telah mereka penuhi sejak awal. Sehingga acara ijab kabul dapat dilangsungkan.

”KUA tidak akan mencatat pernikahan tanpa persetujuan kedua belah pihak,” kata H Faisal, Rabu (7/7/2021).

Persetujuan kedua pihak sudah ditandatangani dan diserahkan ke KUA sebagai salah satu syarat pernikahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved