Setelah itu, sekelompok pemuda itu kemudian diarahkan pulang ke rumah masing-masing.
Patroli kemudian dilanjutkan dengan menyisir jalan by pass BIL II untuk mengantisipasi balap liar dan begal.
Sekitar pukul 00.40 Wita, Minggu (4/7/2021), petugas menemukan satu unit sepeda motor menggunakan knalpot bising melintas di lokasi tersebut.
Pengendara tersebut kemudian diberhentikan petugas.
Pihaknya memberikan pemahaman terkait larangan menggunakan knalpot bising.
Baca juga: Jualan Senjata Api Rakitan di Warung, Pria Lombok Barat Ditangkap Polisi
Sebagai peringatan dan memberikan efek jera, pemilik motor diminta push up agar menyadari kesalahannya dan mengganti knalpotnya.
Kemudian pukul 02.00 Wita, tim menemukan pengendara sepeda motor melintas tanpa lampu dan diberikan tegura.
Sekitar pukul 03.30 Wita, petugas mendapati mobil yang terparkir di bahu jalan bypass.
Dia parkir di tempat yang cukup gelap dan sepi, sehingga dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, pemilik kendaraan berhenti karena ngantuk berat.
Tapi dia dimita berisitirahat di lokasi yang lebih aman.
Hal itu untuk mengantisipasi tindak kejahatan.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)