4 Pelajar Jambret di Mataram Dikendalikan Seseorang, Kerap Konsumsi Sabu Bareng

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITANGKAP: Para pelajar pelaku jambret digiring anggota Polresta Mataram dalam sesi keterangan pers, Jumat (2/7/2021). (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Empat pelajar pelaku jambret di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga dikendalikan seseorang yang sudah dewasa.

Keempat pelajar tersebut masing-masing berinisial HS (17), DP (16), SR (15), dan AD.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menyebut, para pelaku memiliki komplotan.

”Tiga orang sudah tangkap. Satu pelajar berinisial AD masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Kadek Adi, dalam keterangan pers, Jumat (2/7/2021).

Selain AD yang masih menjadi buronan, polisi juga masih mendalami keterlibatan seseorang yang diduga mengkoordinir mereka.

“Ada satu orang yang sudah dewasa menjadi koordinator. Itu masih kita kembangkan,” jelasnya.

Kadek menjelaskan, saat beraksi komplotan ini menggunakan sistem shift.

Masing-masing pelajar membagi tugas.

Baca juga: Pecatan Polisi di Lombok Barat Digerebek saat Asyik Cetak Uang Palsu di Rumahnya

Baca juga: Gubernur NTB akan Gratiskan Rapid Test bagi Wisatawan

”Dari pengakuannya, mereka pertama kali menjambret sejak Mei lalu,” jelasnya.

Ketika melakukan aksi kejahatan, mereka tidak ragu-ragu melukai korbannya.

Tidak hanya itu, para pelaku beraksi di puluhan TKP.

Polisi mencatat mereka telah melakukan pencurian sebanyak 43 kali di beberapa lokasi.

Uangnya juga digunakan untuk membeli narkoba.

”Itu menjadi pertimbangan kita tidak melakukan diversi,” jelasnya.

DITANGKAP: Para pelajar pelaku jambret digiring anggota Polresta Mataram dalam sesi keterangan pers, Jumat (2/7/2021). (TribunLombok.com/Sirtupillaili) (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Sementara itu, pelaku jambret inisial DP mengakui dirinya telah melakukan aksi jambret.

Hasil jambretnya digunakan untuk membeli sabu.

”Kita menggunakan sabu samaan,” kata DP.

Pelajar kelas 2 SMA itu mengatakan, tindakan kejahatan yang dilakukannya tidak diketahui orang tuanya.

”Kalau ibu bapak saya tidak tahu kalau saya berbuat seperti ini,” tutupnya.

Tiga pelajar di dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dalam keterangan pers menjelaskan, ketiga pelaku yang ditangkap melakukan aksi jambret di 43 lokasi berbeda di Mataram dan Lombok Barat.

Diantaranya Monjok, Kekalik, Sindu, Batu Layar, Senggigi, dan lain-lain.

Terakhir beraksi di wilayah Gunungsari, Lombok Barat.

Modusnya, mereka membuntuti korban, pelajar bernama Baiq Hilmiati.

Saat itu korban menaruh handphone di dashboard sepeda motornya.

”Korban mengetahui dibuntuti pelaku dan  berhenti di salah satu Alfamart,” kata Heri.

Baca juga: Demi Beli Sabu, Empat Siswa di Mataram Mencuri di 43 Lokasi

Saat itulah pelaku mulai beraksi. Mengambil handphone korban.

Korban pun sempat melakukan perlawanan. Tetapi, tidak bisa.

”Pelaku menendang korban dan mengambil handphone,” ujarnya.

Korban pun melapor ke polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya berhasil ditangkap di rumahnya, di wilayah Ampenan, Kota Mataram.

”Handphone itu belum sempat dijual,” jelasnya.

Berdasarkan interogasi, uang hasil pencurian di 43 lokasi itu digunakan membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

”Mereka menggunakan Narkoba bersama-sama,” bebernya.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Berita Terkini