Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meningkatkan upaya pemberantasan korupsi terintegrasi di NTB.
Berdasarkan skor rata-rata indikator tata kelola pemerintahan daerah yang baik, nilai NTB menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan terjadi dari 77 persen tahun 2019 menjadi 76 persen tahun 2020.
Skor tersebut tertuang dalam aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dimiliki KPK.
Ada delapan area intervensi dalam tata kelola pemerintah daerah yang baik di NTB tersebut.
Di antaranya, perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Baca juga: 7.362 Bidang Aset Pemda di NTB Belum Punya Sertifikat, Dapat Berpotensi Rugikan Negara
Baca juga: Wakil Ketua KPK Beri ‘Warning’ Agar Kepala Daerah di NTB Tidak Korupsi
Manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset atau Barang Milik Daerah (BMD), dan Tata Kelola Dana Desa.
”Terdapat empat fokus area intervensi yang perlu mendapatkan perhatian serius pemda di NTB,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Selasa (29/6/2021).
Pertama, terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), khususnya di Pemkab Sumbawa Barat dan Lombok Tengah masing-masing dengan skor 25,25 persen dan 43,5 persen.
Kedua, terkait Manajemen ASN khususnya untuk Pemkab Sumbawa Barat dengan skor 43,25 persen.
Ketiga, optimalisasi pajak daerah di beberapa pemda seperti Pemkab Lombok Utara, Lombok Tengah, Dompu dan Bima dengan capaian masih di bawah 50 persen.
Keempat, terkait tata kelola dana desa, khususnya untuk Pemkab Lombok Utara dan Sumbawa Barat masing-masing dengan skor 21 persen dan 50 persen.
Baca juga: Kedatangan KPK Ditolak Mahasiswa Mataram, Lili Pintauli: Setiap Orang Bebas Menyampaikan Aspirasinya
”Capaian indikator MCP ini telah KPK sampaikan kepada masing-masing pemda dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) program pemberantasan korupsi terintegrasi secara berkala,” ujarnya.