”Saat ini masih terus berproses, KPK berharap sampai dengan akhir tahun bisa terintegrasi 100 persen,” katanya.
Terkait Penguatan Kapabilitas APIP. KPK memandang penting untuk mendorong upaya penguatan APIP di masing-masing pemda.
Supaya proses pengawasan progam pembangunan di daerah bisa lebih maksimal.
Strategisnya peran APIP tercermin dari jumlah rencana aksi penguatan APIP mencapai 21 subindikator dari total 70 subindikator dalam MCP tahun 2021.
Meliputi proses review, konsultasi, probity audit, post audit, maupun rekomendasi, dan tindak lanjut perbaikan atas hasil temuan.
Beberapa kendala terkait APIP antara lain terkait kecukupan jumlah fungsional APIP tidak memadai dibandingkan dengan analisis jabatan atau analisis beban Kerja.
Kompetensi APIP juga menjadi perhatian yang perlu ditingkatkan terutama dalam pelaksanaan probity atau post audit.
Sementara terkait manajemen aset daerah, KPK bekerja sama kepada Kementerian ATR/BPN mendorong percepatan sertifikasi aset daerah.
Pada semester satu 2021 telah terbit 571 sertifikat milik pemda dan PT PLN.
Selain aset, KPK juga terus mendorong pemda memulihkan pendapatannya melalui penagihan piutang pajak.
Dari data KPK menunjukkan, enam pemda di NTB yaitu Kabupaten Bima, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa, dan Sumbawa Barat memiliki piutang pajak tahun 2020 mencapai Rp 165,7 miliar.
Hingga triwulan satu tahun 2021 piutang pajak yang tertagih baru sebesar Rp 3,1 miliar.
KPK mendorong agar piutang pajak tersebut segera ditarik.
(*)