7.362 Bidang Aset Pemda di NTB Belum Punya Sertifikat, Dapat Berpotensi Rugikan Negara

Pengelolaan aset pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menjadi masalah serius.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
PENCEGAHAN KORUPSI: Suasana rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi di NTB oleh KPK, di Mataram, NTB, Senin (28/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pengelolaan aset pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menjadi masalah serius.

Banyak aset pemerintah daerah belum memiliki sertifikat.

Sehingga berpotensi besar menyebabkan kerugian bagi daerah.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, 7.362 bidang aset Pemda di NTB belum bersertifikat.

Karena itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menekankan, penertiban aset barang milik daerah (BMD) dilakukan untuk menghindari potensi kerugian negara karena hilangnya aset.

Dalam rakor pemberantasan korupsi di Mataram, dilakukan penyerahan 571 sertifikat oleh Kanwil ATR/BPN kepada pemerintah daerah dan BUMN.

Terdiri dari 157 sertifikat aset Pemda NTB dan 414 sertifikat aset milik PT PLN (Persero) yang berada di wilayah NTB.

Hingga Desember 2020, dari 16.430 bidang aset di wilayah NTB, sebanyak 7.519 atau 45,8 persen belum bersertifikat.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Beri ‘Warning’ Agar Kepala Daerah di NTB Tidak Korupsi

Kemudian 8.911 atau 54,2 persen sudah bersertifikat.

Tahun 2021 berdasarkan anggaran yang telah disiapkan, pemda menetapkan target sertifikasi sebanyak 388 bidang.

Hingga akhir Juni 2021 terbit sebanyak 157 sertifikat.

Artinya masih ada 7.362 bidang aset Pemda di NTB belum bersertifikat. Sebagian besar berupa tanah.

Dengan kondisi ini, ada potensi kerugian negara karena aset tidak memiliki legalitas.

Sehingga mudah dipindahtangankan atau diduduki pihak yang tidak berwenang, sampai diperjualbelikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved