7.362 Bidang Aset Pemda di NTB Belum Punya Sertifikat, Dapat Berpotensi Rugikan Negara
Pengelolaan aset pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menjadi masalah serius.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Akhirnya aset tersebut tidak bisa dimanfaatkan pemda untuk kepentingan masyarakat.
Juga tidak bisa dikelola untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Baca juga: Kedatangan KPK Ditolak Mahasiswa Mataram, Lili Pintauli: Setiap Orang Bebas Menyampaikan Aspirasinya
Sementara untuk aset PLN, dari target semester satu sebanyak 320 sertifikat, hingga akhir bulan Juni diterbitkan sebanyak 414 sertifikat.
Dalam pertemuan itu, sebagai penguatan upaya pencegahan korupsi, KPK memfasilitasi penandatanganan komitmen implementasi pencegahan korupsi oleh para kepala daerah dan pimpinan DPRD di wilayah NTB.
Tahun 2021, berdasarkan hasil Pilkada tahun 2020 telah terpilih enam pasangan kepala daerah baru dan telah dilantik serta memimpin daerahnya masing-masing.
Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Dompu, dan Bima.
Enam poin yang tercantum dalam komitmen tersebut, yaitu terkait implementasi delapan area perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Penatausahaan BMD dengan melakukan sertifikasi, penyelesaian aset bermasalah dan pemulihan aset daerah.
Menggali potensi pajak daerah dengan mengembangkan inovasi dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah.
Penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang akuntabel dan bebas korupsi.
Mengimplementasikan pendidikan antikorupsi.
Baca juga: Mahasiswa di Mataram Desak Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua KPK
Serta melaksanakan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.
Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyambut baik arahan dari KPK.
Dia mengapresiasi langkah KPK melakukan pendampingan dalam perbaikan tata kelola pemerintahan di wilayahnya.
Ia mengakui pihaknya terbantu dengan asistensi KPK dalam implementasi program-program pencegahan korupsi.
Hadir dalam rakor pemberantasan korupsi terintegrasi tersebut Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah, beserta seluruh bupati/wali kota di NTB.
Ketua DPRD se-NTB, sekretaris daerah, inspektur, forkopimda, kakanwil ATR/BPN, PT PLN (Persero), Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK dan jajaran.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)