Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sejak masuk daftar buronan kepolisian Maret 2021 dalam kasus peredaran narkoba, pria paruh baya berinisial AD asal Sayang-sayang, Kota Mataram ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Polda NTB.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan, tertangkapnya AD berawal dari penangkapan tiga orang pengedar narkoba di wilayah Karang Bagu, Maret lalu.
Dari hasil penelusuran lapangan, AD berhasil ditangkap, Selasa (25/5/2021), dini hari, di rumahnya di wilayah Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Baca juga: Sosok Mantan Bandar Narkoba Kini Jadi Kades, Sempat Diserang Pengedar Narkotika karena Hal Ini
Baca juga: Bakamla dan BNNP NTB Awasi Peredaran Narkoba di Selat Lombok dan Pelabuhan Sape
"Namun dari penggeledahan di rumahnya, tidak ditemukan barang bukti narkoba," katanya.
Polisi hanya menemukan klip plastik bening kosong dan pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing.
Selain AD, polisi turut mengamankan putrinya berinisial PI (30).
Dari hasil interogasinya, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kios milik PI yang berada di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram
Dari lokasi kedua, anggota menangkap suami dari PI, berinisial RU (31).
"Yang bersangkutan ditangkap karena menguasai barang bukti narkoba jenis sabu," ujarnya.
Serbuk kristal putih tersebut, jelasnya, ditemukan dalam klip plastik bening siap edar.
Jumlahnya mencapai 11 klip dengan berat bruto mencapai 10 gram.
Alat isap lengkap dengan korek gas turut diamankan.
"Ada juga uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi Narkoba turut diamankan," jelasnya.
Lebih lanjut, RU kepada polisi mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Baca juga: Rumah Dipakai Tempat Jualan Narkoba, Pemuda Sumbawa Ini Diringkus Polisi
Baca juga: Bukannya Puasa, Pengedar Narkoba di Bima Malah Nyabu Pagi-pagi