Lama Jadi Buron, Penyuplai Sabu ke Karang Bagu Mataram akhirnya Ditangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITANGKAP: Tiga orang tersangka pengedar narkoba ditunjukkan dalam keterangan pers di Polresta Mataram, Selasa (25/5/2021). (Dok. Polresta Mataram)

"Katanya beli awal 20 gram, tetapi 10 gram sudah terjual, jadi yang diamankan ini sisanya," kata Heri.

Kini ketiga pelaku yang diamankan di Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, mereka yang diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran narkoba disangkakan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita soal kasus narkoba di NTB lainnya.

(*)

Berita Terkini