NTB
Rumah Dipakai Tempat Jualan Narkoba, Pemuda Sumbawa Ini Diringkus Polisi
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA – Pemuda berinisial AA (28), warga Desa Juran Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) diciduk polisi karena diduga jadi pengedar sabu-sabu.
AA ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, di rumahnya, Selasa (4/5/2021) malam.
Dari tangan AA kepolisian menyita barang bukti berupa dua poket narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 1,44 gram, dua buah pipa kaca, bong, sumbu, korek gas, dan handphone.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Iptu Masdidin melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi menjelaskan, penggerbekan dilakukan setelah polisi mendapat laporan masyarakat, di rumah AA kerap kali menjadi lokasi transaksi sabu-sabu.
Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti tersebut.
Baca juga: Depresi Setelah Ditinggal Istri, Pria di Wora Bima Tewas Gantung Diri
”Selain AA, pihak kepolisian juga mengamankan PS (31) dan WK (25) yang juga berada di TKP penggerbekan,” katanya.
Tonton Juga :
Sumardi menambahkan, AA mengakui dua poket sabu sabu tersebut adalah miliknya.
Saat ini AA sedang dalam proses penyidikan.
Baca juga: Jualan Sabu Jelang Sahur, Pemuda Sumbawa Diciduk Tim Polres KSB
”Kami sedang mendalami dari mana narkotika jenis sabu-sabu tersebut berasal. Sedangkan PS dan AK masih berstatus saksi,” jelasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/pemuda-berinisial-aa-menunjukkan-sabu-sabu.jpg)