Salah satunya ialah dengan membawa dokumen pelengkap seperti keterangan bebas Covid-19 dengan masa berlaku 1 kali 24 jam.
Ia juga mengungkapkan, pemudik memilih memajukan jadwal kepulangan mereka sebelum periode pelarangan mudik, yakni 6 hingga 17 Mei.
Baca juga: Video Iring-iringan Rombongan Jokowi Viral di Media Sosial, Istana: Itu Bukan Mudik
"Pemudik yang pulang pada 22 April hingga 5 Mei harus mentaati aturan seperti dokumen hasil tes PCR, Antigen dan GeNose," ungkapnya lebih detail.
Sementara itu telah terjadi penurunan kendaran yang melakukan mudik pada periode larangan mudik, yakni 6 hingga 17 Mei 2021.
Disebutkan oleh Menteri Budi, penurunan terjadi di berbagai sektor transportasi.
Untuk jalur darat, ia membeberkan penurunan terjadi hingga 93 persen.
Baca juga: Ashanty Dicibir karena Pamit Boyong Keluarga ke Dubai untuk Berobat, Disinggung Soal Larangan Mudik
Sementara itu untuk jalur laut dan kereta api, turun sekitar 90 persen.
Kemudian untuk jalur darat sekitar 40 persen.
"Pada tanggal 6-9 Mei, terjadi penurunan yang signifikan. Untuk transportasi udara turun hingga 93%, laut dan kereta api 90%, dan jalur darat menvapai 40%," ungkapnya.
Hingga saat ini, pihaknya akan terus memamntau perjalanan masyarakat di momen lebaran tahun ini.
Sebelumnya melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah telah melarang adanya mudik lebaran tahun ini.
Pihaknya meminta masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarga secara virtual saja.
(TribunPalu.com/Hakim)
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com berjudul Polisi Masih Putar Balikkan Pemudik di H+1 Lebaran, Simak Dua Rencana Kemenhub Atasi Arus Balik 2021