Ia menjelaskan, 4.865 formasi itu terdiri dari tenaga guru (PPPK) 4.443 formasi, CPNS tenaga kesehatan 271 formasi, dan CPNS tenaga teknis 151 formasi.
Hal ini sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia Nomor 555, tahun 2021, tanggal 21 April 2021 tentang kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
(*)