Dia kemudian melaporkannya ke Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti aparat kepolisian.
Setelah tim melakukan pendalaman, pelaku pencurian pun berhasil dilacak.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas pun meringkus MM di kos-kosan miliknya, di wilayah PPN Bukit Permai, Jumat (30/04/21) pukul 23.45 Wita.
Baca juga: Beli Sabu Seusai Pesta Miras, Tiga Pemuda Sumbawa Tertangkap Anggota Brimob
Baca juga: Pesta Minuman Keras di Kamar Kos, 4 Muda Mudi Sumbawa Digerebek Polisi
MM alias Yuni bukan emak-emak biasa. Dia baru saja keluar dari sel tahanan. Kini dia kembali ditangkap setelah melakukan pencurian.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti curian.
Diantaranya piring, gelas, peralatan dapur, 1 buah sepatu warna pink beserta kotak, 2 buah batu liontin warna biru, 1 kaos kaki, 1 set baju warna merah, beserta jilbab, dan 1 buah kain warna coklat.
Sementara barang berupa sarung ada mbojo (Bima) sebanyak 11 buah dengan total nilai Rp 22 juta, TV, bed cover, karpet, serta sepatu belum ditemukan.
”Atas perbuatannya, kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kembali merasakan dinginnya jeruji besi,” katanya.
(*)