Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Pria berinisial SP alias Jando (28) diringkus Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sumbawa.
Warga Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa ini diduga menjadi pengedar sabu.
"Diringkus saat hendak melakukan transaksi," kata Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Masdidin melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, Senin (26/4/2021).
Penangkapan berrawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, jalan lintas Tarusa-Kalabeso, Kecamatan Buer, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Baca juga: 12 Pengedar Narkoba Diringkus Polda NTB, Bandar Tiga Gili Jadi Target Berikutnya
Atas laporan itu tim langsung turun ke lapangan, Minggu (25/4/2021).
"Mendapat informasi ini, Kanit Lidik Aipda Joko Subroto beserta personel lainnya langsung melakukan penyelidikan," ujarnya.
Setelah beberapa saat, tim melihat SP di lokasi, sekitar pukul 18.30 Wita.
Karena gelagatnya mencurigakan, tim langsung menggeledah SP.
Baca juga: BNNP NTB: Semakin Banyak Perempuan Terjerat Bisnis Narkoba
Baca juga: Belum Genap Setahun Bebas, Artis Agung Saga Kembali Ditangkap Polisi Terjerat Narkoba Lagi
Hasilnya, ditemukan lima poket sabu dengan bruto 5,87 gram dari tangannya.
Selain itu, juga ditemukan dua lembar tisu, klip obat dan handphone dari tangannya.
Dengan barang bukti itu, SP tidak bisa mengelak.
Pria tersebut mengakui semua barang bukti itu miliknya.
SP beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Berita soal kasus narkoba di NTB lainnya.
(*)