Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Pria berinisial SAH (32), asal Desa Lamusung, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa Barat.
Dia diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu yang meresahkan masyarakat Sumbawa Barat.
SAH ditangkap saat akan transaksi sabu di pinggir jalan raya KTC Kecamatan Taliwang, KSB, Selasa (13/4/2021) malam.
Namun pelaku berusaha melahirkan diri saat melihat anggota mendekat.
Terkait hal itu, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono melalui Paur Humas Eddy Soebandi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan laporan masyarakat, ada transaksi narkoba di sekitar jalan raya KTC.
"Kemudian anggota melaporkan informasi tersebut ke Kasat Narkoba," katanya.
Selanjutnya sekitar pukul 21.50 Wita, Kasat Narkoba Iptu Budiman Perangin Angin, beserta anggota narkoba KSB dan anggota Intelkam menuju ke lokasi.
Sesampainya di lokasi, SAH melihat anggota narkoba dan anggota Intelkam dan langsung melarikan diri.
Baca juga: 12 Pengedar Narkoba Diringkus Polda NTB, Bandar Tiga Gili Jadi Target Berikutnya
Baca juga: BNNP NTB: Semakin Banyak Perempuan Terjerat Bisnis Narkoba
Baca juga: Bakamla dan BNNP NTB Awasi Peredaran Narkoba di Selat Lombok dan Pelabuhan Sape
"Anggota narkoba dan anggota Intelkam langsung melakukan pengejaran dan SAH berhasil diamankan," katanya.
Setah ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang buktinya.
Selanjutnya SAH beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses secara hukum.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa, 1 plastik klip yang diduga sabu dengan berat bruto 0,17 gram, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah korek api gas, 1 lembar tisu, uang Rp 700 ribu, dan 1 buah HP OPPO warna silver.
Berita soal kasus narkoba di NTB lainnya.
(*)