Petugas juga menemukan puluhan klip plastik bening dari ketiganya.
Dari ketiganya juga didapati uang tunai dengan jumlah total Rp 50 juta lebih.
Baca juga: Buang Sabu ke Selokan, 3 Pengedar Diringkus Polda NTB, 1 Orang Melarikan Diri
‘’Uang ini kita indikasikan hasil dari jual beli sabu. Kami juga mendapatkan sejumlah alat komunikasi yang dijadikan barang bukti,’’ katanya.
Ketiga emak-emak ini memiliki peran berbeda.
SM disebut sebagai bandaranya. Lalu NH dan HA sebagai kurir yang mengantar barang haram milik SM.
"Ada bandarnya dan kurir. Ketiganya ini kita duga pengedar,’’ jelas Heri.
Terungkap juga oleh petugas. SM adalah anak buah dari pengedar Narkotika jenis sabu berinisial AL yang juga asal Karang Bagu.
AL adalah bandar besar narkotika jenis sabu yang masih diburu.
"SM ini anak buah AL yang masih buron. Bisa dibilang sabu ini sebenarnya milik AL," katanya.
Tapi oleh SM dipecah-pecah untuk diecer.
Misalnya sabunya seharga Rp 6 juta. Dia ecer jadi seharga Rp 100 ribu-an.
Kemudian yang Rp 6 juta bisa jadi Rp 8 juta karena keuntungannya.
Dengan perbuatannya itu, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(*)