Warung Sabu Milik Emak-emak Terbongkar, Polresta Mataram Temukan Uang Rp 50 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOBA: Polresta Mataram menunjukkan tiga emak-emak pengedar sabu beserta barang bukti, Senin (22/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram meringkus tiga emak-emak yang diduga bandar dan pengedar narkotika jenis sabu.

Satu di antaranya, SM (39) adalah bandar kakap kasus sabu di Karang Bagu, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

SM ditangkap dengan barang bukti 86,86 gram narkotika jenis sabu.

Baca juga: Bu Kades yang Kepergok Tanpa Busana dengan Anak Buah Dinilai Tak Bermoral, Kini Diminta Mundur

Dia ditangkap beserta dua pelaku lainnya, yaitu NH dan HA, keduanya berusia 38 tahun yang juga warga Karang Bagu.

‘’Barang buktinya cukup besar. Ada 86,86 gram sabu yang kami amankan dari ketiganya,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Senin (22/3/2021).

Tonton Juga :

Heri menjelaskan, penangkapan ketiga terduga pelaku dilakukan Jumat (19/3/2021) malam, sekitar pukul 20.30 Wita.

Baca juga: Perempuan Dagang Buah di Karang Bagu Mataram Sambil Jualan Sabu

Petugas menerima informasi tentang rumah milik SM kerap dijadikan tempat jual beli narkotika jenis sabu.

"Rumah SM ini cukup lama diawasi petugas," katanya.

Tempat itu kerap disebut sebagai warung tempat berkumpulnya para bandar sabu Karang Bagu.

"Tempat SM ini juga sering disebut warung sabu. Karena bandar sabu sering berkumpul. Di sana menyediakan sabu makanya disebut warung,’’ tuturnya.

Saat penggerebekan, petugas mendapati ketiganya sedang berkumpul di rumah SM.

Disaksikan ketua RT dan warga setempat.

Ketiganya didapati memiliki sabu dengan berat keseluruhan 86,86 gram.

Halaman
12

Berita Terkini