Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram meringkus tiga emak-emak yang diduga bandar dan pengedar narkotika jenis sabu.
Satu di antaranya, SM (39) adalah bandar kakap kasus sabu di Karang Bagu, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
SM ditangkap dengan barang bukti 86,86 gram narkotika jenis sabu.
Baca juga: Bu Kades yang Kepergok Tanpa Busana dengan Anak Buah Dinilai Tak Bermoral, Kini Diminta Mundur
Dia ditangkap beserta dua pelaku lainnya, yaitu NH dan HA, keduanya berusia 38 tahun yang juga warga Karang Bagu.
‘’Barang buktinya cukup besar. Ada 86,86 gram sabu yang kami amankan dari ketiganya,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Senin (22/3/2021).
Tonton Juga :
Heri menjelaskan, penangkapan ketiga terduga pelaku dilakukan Jumat (19/3/2021) malam, sekitar pukul 20.30 Wita.
Baca juga: Perempuan Dagang Buah di Karang Bagu Mataram Sambil Jualan Sabu
Petugas menerima informasi tentang rumah milik SM kerap dijadikan tempat jual beli narkotika jenis sabu.
"Rumah SM ini cukup lama diawasi petugas," katanya.
Tempat itu kerap disebut sebagai warung tempat berkumpulnya para bandar sabu Karang Bagu.
"Tempat SM ini juga sering disebut warung sabu. Karena bandar sabu sering berkumpul. Di sana menyediakan sabu makanya disebut warung,’’ tuturnya.
Saat penggerebekan, petugas mendapati ketiganya sedang berkumpul di rumah SM.
Disaksikan ketua RT dan warga setempat.
Ketiganya didapati memiliki sabu dengan berat keseluruhan 86,86 gram.
Petugas juga menemukan puluhan klip plastik bening dari ketiganya.
Dari ketiganya juga didapati uang tunai dengan jumlah total Rp 50 juta lebih.
Baca juga: Buang Sabu ke Selokan, 3 Pengedar Diringkus Polda NTB, 1 Orang Melarikan Diri
‘’Uang ini kita indikasikan hasil dari jual beli sabu. Kami juga mendapatkan sejumlah alat komunikasi yang dijadikan barang bukti,’’ katanya.
Ketiga emak-emak ini memiliki peran berbeda.
SM disebut sebagai bandaranya. Lalu NH dan HA sebagai kurir yang mengantar barang haram milik SM.
"Ada bandarnya dan kurir. Ketiganya ini kita duga pengedar,’’ jelas Heri.
Terungkap juga oleh petugas. SM adalah anak buah dari pengedar Narkotika jenis sabu berinisial AL yang juga asal Karang Bagu.
AL adalah bandar besar narkotika jenis sabu yang masih diburu.
"SM ini anak buah AL yang masih buron. Bisa dibilang sabu ini sebenarnya milik AL," katanya.
Tapi oleh SM dipecah-pecah untuk diecer.
Misalnya sabunya seharga Rp 6 juta. Dia ecer jadi seharga Rp 100 ribu-an.
Kemudian yang Rp 6 juta bisa jadi Rp 8 juta karena keuntungannya.
Dengan perbuatannya itu, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(*)