Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.
“Tujuannya untuk menekan kasus dan melandaikan kurva,” kata Lalu Hamzi Fikri.
Pemberlakuan PPKM bukan membatasi semua kegiatan masyarakat.
Masyarakat tetap beraktivitas, namun tetap menerapkan disiplin mentaati protokol kesehatan.
Di NTB, kata Fikri, pemberlakuan PPKM diterapkan di Kota Mataram dan Kabupaten Sumbawa.
PPKM ini sangat efektif menekan penyebaran Covid-19.
Ke depan, pemprov akan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Rapat tersebut diikuti danrem 162/WB, kapolda NTB, sekda NTB, dan beberapa pejabat eselon II Pemprov NTB.
(*)