Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mulai besok Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro berbasis rukun tetangga (RT) desa diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
PPKM akan berlangsung dari 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021.
Kebijakan ini mengajak masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan guna enekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Pemberlakuan PPKM berskala mikro ini mengajak kita tetap bekerja dan produktif, namun tetap disiplin taati protokol kesehatan,” kata Wakil Gubernur Provinsi NTB Sitti Rohmi Djalilah, saat rapat evaluasi dan efektivitas penerapan PPKM Mikro, di aula Pendopo Wakil Gubernur NTB, Senin (22/3/2021).
Dalam rapat tersebut disimpulkan, peran satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat RT dimaksimalkan dalam PPKM berskala mikro.
"Diharapkan ini dapat lebih efektif menekan penyebaran pandemi," katanya.
Kebijakan tersebut harus disosialisasikan, tertama penerapannya di masyarakat.
“Kita dapat mensoasialisasikan PPKM skala mikro berbasis RT di desa dengan mengedepankan kearifan lokal,” kata Rohmi.
Sosialisasi mulai dari bagaimana sistem koordinasi, sistim pelaporan hingga petunjuk penerapan PPKM Mikro di masyarakat.
Semua harus diterjemahkan sesederhana mungkin.
Supaya efektivitas penerapannya cepat dan mudah dijalankan komponen dan elemen di desa.
Baik pemerintah desa, babinsa, bhabinkamtibmas, karang taruna, dan elemen lembaga lain.
Rohmi juga meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengintensifkan tacing dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Baca juga: Korban Perdagangan Orang di NTB Merasa Diabaikan, Tuntut Perhatian Pemerintah
Baca juga: PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Provinsi NTB Masuk Lima Daerah Perluasan
Baca juga: Akses Internet Sulit, Banyak Pekerja NTB Belum Dapat Bantuan Kartu Prakerja dan BSU
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB dr Lalu Hamzi Fikri menjelaskan, PPKM Mikro dilakukan sebagai upaya pengendalian pada level RT.
Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.
“Tujuannya untuk menekan kasus dan melandaikan kurva,” kata Lalu Hamzi Fikri.
Pemberlakuan PPKM bukan membatasi semua kegiatan masyarakat.
Masyarakat tetap beraktivitas, namun tetap menerapkan disiplin mentaati protokol kesehatan.
Di NTB, kata Fikri, pemberlakuan PPKM diterapkan di Kota Mataram dan Kabupaten Sumbawa.
PPKM ini sangat efektif menekan penyebaran Covid-19.
Ke depan, pemprov akan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Rapat tersebut diikuti danrem 162/WB, kapolda NTB, sekda NTB, dan beberapa pejabat eselon II Pemprov NTB.
(*)