Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Setelah 10 provinsi berhasil menekan angka Covid-19 dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, pemerintah pusat kembali memperpanjang PPKM Mikro tahap IV, dari 23 Maret hingga 5 April 2021.
Kali ini PPKM mikro diperluas dengan menambah lima provinsi di luar Jawa dan Bali.
Kelima provinsi itu adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dengan demikian, masyarakat NTB harus siap-siap dengan kebijakan pembatasan aktivitas dalam PPKM mikro tersebut.
Baca juga: Berulang Kali Curi Motor, Lupus Ditangkap Tim Polres Lombok Utara
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan PPKM dalam tiga tahapan.
Tahap pertama dimulai 9 - 22 Februari 2021.
Tonton Juga :
Tahap kedua, 22 Februari hingga 8 Maret dan tahap ketiga, 9 - 22 Maret 2021.
Dalam tiga tahapan itu, PPKM diterapkan di 10 provinsi yaitu Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulewesi Selatan.
Baca juga: Bangun 170 Stasiun Listrik di NTB, PLN Siapkan Diskon 30 Persen bagi Pemilik Kendaraan Elektrik
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) RI, Airlangga Hartarto menjelaskan, daerah yang menerapkan PPKM mikro yaitu memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.
Pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional.
Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional.
Ketiga, tingkat kematian di atas rata-rata nasional.
Keempat, tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.