Setya Novanto Bebas Bersyarat

Terpidana Korupsi e-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat, Disebut Aktif Jadi Motivator Dalam Lapas

Editor: Laelatunniam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS KORUPSI - Mantan Ketua DPR RI selaku narapidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto (Setnov), resmi menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 16 Agustus 2025. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyebut bahwa salah satu alasan khusus pembebasan bersyarat Setnov adalah peran aktifnya sebagai inisiator program klinik hukum di dalam lapas.

TRIBUNLOMBOK.COM - Setya Novanto (Setnov) mantan Ketua DPR RI yang pernah menjadi sorotan publik karena kasus korupsi megaproyek KTP elektronik (e-KTP), resmi keluar dari Lapas Sukamiskin, pada 16 Agustus 2025.

Kebebasannya datang satu hari sebelum peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

Setnov dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani lebih dari dua pertiga masa hukumannya, ditambah remisi dan hasil Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Kasus korupsi yang melibatkan Setya Novanto menjadi salah satu skandal besar dalam sejarah hukum Indonesia.

Ia terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek e-KTP yang dikelola Kementerian Dalam Negeri periode anggaran 2011–2013. Akibat praktik korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.

Dalam persidangan, Setnov terbukti menerima gratifikasi sebesar 7,3 juta dolar AS serta sebuah jam tangan mewah Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS.

Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan vonis penjara 15 tahun, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta hukuman pengganti kerugian negara senilai 7,3 juta dolar AS, dikurangi Rp5 miliar yang telah disetorkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah masa pidana berakhir.

Belum sampai 15 tahun masa hukumannya, Setya Novanto kini justru dikabarkan telah menghirup udara bebas.

Mengutip Tribun Jakarta, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyebut bahwa salah satu alasan khusus pembebasan bersyarat Setnov adalah peran aktifnya sebagai inisiator program klinik hukum di dalam lapas.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Setnov tidak hanya mengikuti program pembinaan umum seperti spiritual dan olahraga, tetapi juga menjadi inisiator kegiatan yang dinilai berdampak positif.

“Setnov ini kalau ngomong (kegiatan) di Sukamiskin itu kegiatannya sama. Pembinaan spiritual, kemandirian olahraga. Tapi ada khususon-nya ini. Dia itu menjadi motivator atau inisiator,” ujar Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Program klinik hukum yang digagas Setnov disebut sebagai wadah edukasi hukum bagi warga binaan.

“Klinik hukum gini, kan semua orang itu kan butuh pengetahuan tentang hukum ya. Jadi bekerja sama dengan lapas... untuk warga binaan yang butuh bimbingan ataupun nasehat hukum,” jelasnya.

Selain itu, Setnov juga aktif dalam program pertanian dan perkebunan sebagai bagian dari pembinaan kemandirian.

Halaman
123

Berita Terkini