Selain pidana penjara, ia dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti, dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK.
Namun, pada 4 Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setnov.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Surya Jaya memotong masa hukuman menjadi 12 tahun 6 bulan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Alasan Setya Novanto Dapat Remisi Hingga Bebas Dari Lapas Sukamiskin Bisa Kembali Jadi Pejabat
Baca tanpa iklan