Berita Lombok
Berulang Kali Curi Motor, Lupus Ditangkap Tim Polres Lombok Utara
Tim Puma Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Lombok Utara membekuk residivis terduga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MU
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Tim Puma Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Lombok Utara membekuk residivis terduga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MU alias Lupus (35).
Pelaku dibekuk Tim Puma Sat Reskrim yang dipimpin Aiptu Kadek Edy Wirawan, di Dusun Jurang Tebango, Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (18/3/2021).
"Operasi penangkapan terduga pelaku dilakukan berkat laporan warga yang memberikan informasi pelaku pulang ke kampung halamannya," kata Kepala Sat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Polisi Gerebek sang Istri yang Tidur Bareng Selingkuhan, Alat Kontrasepsi Bekas jadi Barang Bukti
Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DR 2081 RC.
Tonton Juga :
Motor itu diketahui milik warga Dusun Lekok Selatan, Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.
Baca juga: Dulu Tinggal di Rumah Kayu, Kini Mimi Peri Punya Bangunan Mewah: Buatin Emak Rumah dari Tembok
"Sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak kejahatan yang dilakukan pada 19 Januari 2020," katanya.
Anton menjelaskan, pelaku mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci T.
Saat itu pemilik kendaraan sedang tidur di rumahnya.
"Setelah mendapatkan sepeda motor, pelaku langsung kabur ke wilayah Mataram melalui jalur Pusuk Pemenang," ujarnya.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui melakukan beberapa kali curanmor di wilayah hukum Polres Lombok Utara.
Dari beberapa kali aksi kejahatan, tersangka membawa kabur sepeda motor Suzuki Satria FU di Kecamatan Bayan dan sepeda motor honda beat di Dusun Pak-Pak, Desa Gangga.
Selain itu, sepeda motor Honda Supra 125 di Desa Anyar, sepeda motor Honda Beat Streat di hutan puncak Pusuk, dan sepeda motor Honda Supra Fit di Karang Kelebe, Kecamatan Pemenang.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
(*)