Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Mangandar mempertanyakan perlakuan istimewa aparat terhadap AA (65), mantan anggota DPRD NTB, tersangka kasus pencabulan anak kandung.
Penangguhan penahanan dan rencana penyelesaian melalui jalur restorative justice dalam perkara itu dianggap sangat janggal.
”Penangguhan penahanan AA menunjukkan kepolisian tidak sensitif terhadap kasus-kasus kemanusiaan. Ini mengundang syak wasangka di tengah masyarakat,” kata Yan Mangandar, pendiri PBH Mangandar, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Mantan DPRD NTB Lecehkan Anak Kandung, Pengacara Korban Dorong Selesaikan Lewat Restorative Justice
Jika penangguhan penahanan karena alasan sakit, menurutnya masih bayak tersangka dalam kasus non kejahatan kemanusiaan sakit. Tapi mereka tidak ditangguhkan penahananya.
”Lalu kenapa di kasus yang melibatkan mantan pejabat legislatif 4 periode ini bisa ditangguhkan?” ujar Yan Mangandar.
Tonton Juga :
Terkait penyelesaian kasus melalui jalur restorative justice, Yan menjelaskan, salah satu syarat penting keadilan restoratif diterapkan yakni adanya pengakuan bersalah dari pelaku.
Sementra dalam kasus pencabulan yang dilakukan AA, sejak awal tersangka tidak mengakui perbuatannya.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Restorative Justice Kasus Pencabulan oleh Mantan DPRD NTB
Meski alat bukti, saksi, dan hasil visum telah cukup menyatakan dia bersalah, dia tetap tidak mengakui perbuatannya.
”Lalu apakah AA dalam surat damainya mengaku atau masih menolak?” katanya.
Selain itu, restorative justice juga hanya untuk kasus-kasus ringan.
”Bukan untuk kasus keji,” katanya.
Kasus pencabulan yang diduga dilakukan mantan anggota DPRD NTB itu akan terus dikawal aktivis kemuanusiaan.
”Koalisi mendukung kasus kekerasan seksual terhadap anak ditangani secara tuntas. Termasuk kasus AA dimana korban merupakan anak kandung (incest),” katanya.