Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA – Diduga pengedar sabu, tiga pemuda Lombok Utara ditangkap Tim Khusus Direktorat Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Masing-masing berinisial A (23), asal Desa Sokong, RRP (26), asal Desa Tanjung Kecamatan Tanjung, dan AH (22), asal Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Penangkapan ketiga pelaku dilakukan di Lingkungan Karang Desa, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, Kamis (11/3/2021), sekitar pukul 20.00 Wita.
Ketiganya diciduk saat hendak transaski narkoba jenis sabu, di jalan Bahyangkara, Lingkungan Karang Desa.
Tim berhasil menyita sabu seberat 4,08 gram dari tangan para terduga.
“Salah satu terduga yaitu RRP sempat membuang barang bukti Sabu ke saluran air dan berupaya melarikan diri,” kata Katim Timsus Ditres Narkoba Polda NTB AKP GB Eka Prasetia dalam laporan tertulisnya, Jumat (12/3/2021).
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Baca juga: Polda NTB Larang KLB Pejabat Pembuat Akte Tanah di Senggigi
Di lokasi tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Timsus Ditresnarkoba yang dipimpin AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh langsung terjun ke lokasi menyelidiki dan menangkap para pelaku.
”Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti Sabu yang dimasukan ke plastik klip transparan,” jelasnya.
Masing-masing klip transparan berisi sabu tersebut yaitu enam poket klip dengan berat bruto 2,58 gram, satu plastik klip besar seberat 0,80 gram, dan dua poket kecil dengan berat 0,70 gram.
Sehingga total berat bruto adalah 4,08 gram.
Baca juga: Besuk Tahanan di Polresta Mataram Bisa Lewat Aplikasi Zoom Meeting
Baca juga: Bank Syariah Digerakkan Non Muslim, Gubernur NTB Sebut Bentuk Nyata Kerukunan Umat Beragama
Pukul 21.45 Wita, lanjut Eka Prasetia, tim menginterogasi tiga terduga.
Mereka mengakui, barang haram tersebut didapatkan dari seorang terduga lainnya berinisial S alias Copok, warga Desa Pemenang Barat.