Berita Mataram

Buruh Bangunan di Mataram Jualan Sabu, Konsumsi Narkoba untuk Stamina

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOBA: Kasat Res Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama (tiga dari kiri) memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkoba.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Buruh bangunan berinisial SH (25), warga Lingkungan Gapuk Tengah, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

SH dicokok karena diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu.

”SH ini diduga pengedar sabu asal Dasan Agung. Sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ ungkap Kasat Res Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (28/2/2021).

Penangkapan SH berawal dari informasi masyarakat yang didapatkan di sosial media.

Pelaku disebut kerap bertransaksi narkotika di Dasan Agung.

Penyelidikan dilakukan untuk akurasi informasi itu.

Kemudian Rabu (24/2/2021), sekitar pukul 20.45 Wita diputuskan turun langsung ke rumah salah satu rekan SH di Dasan Agung. 

”Kami mengamankan dua orang di rumah itu. Salah satunya SH,’’ bebernya.

Baca juga: 4 Ibu Rumah Tangga Bebas Dakwaan, Suami: Ini Pelajaran, Hukum Jangan Tajam ke Bawah Saja

Baca juga: Bebas dari Segala Dakwaan, 4 Ibu-ibu Menangis dan Sujud Syukur di Ruang Sidang PN Praya

Baca juga: Cegah Penembakan oleh Polisi di Kafe Terulang, Propam Polda NTB dan Denpom TNI Razia Hiburan Malam

Dari hasil pengledahan badan. Petugas menemukan 1 poket kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,36 gram.

Kemudian uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Berikutnya adalah dua unit handphone milik pelaku.

”Cukup lengkap barang bukti yang kita dapatkan. Pelaku kita interogasi lebih lanjut di Mapolresta Mataram,’’ katanya.

Dari hasil introgasi terhadap SH. Sebelum ditangkap, SH mengaku baru menjual sabu seharga Rp 1 juta.

”Ini barang bukti sabunya itu sisanya saja yang sudah dijual. Dia sudah dua tahun menjual,’’ tuturnya.

Sehari-hari SH berprofesi sebagai buruh bangunan.

Berdasarkan pengakuannya di depan petugas, sabu digunakan untuk menambah stamina.

Selain itu, dia menjual sabu dengan alasan penghasilannya sebagai tukang tidak cukup.

”SH ini juga merupakan pengguna sabu,” katanya.

Dia memakai sabu supaya staminanya kuat saat bekerja sebagai buruh.

”Jaringannya masih kita kembangkan,’’ tegas Yogi.

Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara.

(*)

Berita Terkini