Diantaranya, satu set alat konsumsi sabu.
Baca juga: Polresta Mataram Ungkap Pelaku Pembunuhan Sadis dari Bercak Darah di Pisau
Baca juga: Satpol PP Gerebek Kamar Kos, 4 Pasangan Kumpul Kebo Terjaring Razia, Ditemukan Alat Hisap Sabu
Baca juga: Pria di China Cerai setelah 5 Tahun Nikah, Bayar Istrinya Rp 109 Juta untuk Upah Pekerjaan Rumah
Dua buah handphone dan uang tunai Rp 830 ribu.
"Uangnya ini juga diduga hasil peredaran sabu,’’ tuturnya.
Kedua pelaku diduga kuat sebagai pengedar.
"Karena pengakuannya juga sebagai pengedar. Indikasi lainnya juga ada uang tunai hasil penjualan. Asal sabunya dari daerah Bengkel Lombok Barat,’’ katanya.
Kedua pelaku dipastikan bukan residivis.
Tapi sebelumnya, keduanya sudah menyelesaikan rehabilitasi ketergantungan narkotika.
"Sebelumnya kedua orang ini pernah direhab. Sekarang diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram,’’ tukasnya.
Dengan perbuatannya itu, kedua pelaku terancam di dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara.
(*)