Sudah Direhabilitasi, Dua Warga Mataram Ini Malah Jadi Pengedar Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGEDAR: Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (tengah) menunjukkan kedua pelaku dan barang bukti sabu, dalam keterangan persnya, Rabu (24/2/2021).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satuan Resnarkoba Polresta Mataram menangkap dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Masing-masing berinisial DH (40) dan MA (30).

Keduanya warga Lingkungan Pajang Timur, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram Kota Mataram.

Kini mereka mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Keduanya diduga mengedarkan narkotika jenis sabu,’’ ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam keterangan persnya, Rabu (24/2/2021).

Penangkapan keduanya cukup alot.

Setidaknya dua hari petugas melakukan pengintaian.

Dimulai hari Jumat (19/2/2021), setelah menerima informasi tentang DH yang kerap bertransaksi narkotika jenis sabu di rumahnya.

Setelah memastikan kebenaran informasi yang didapatkan, Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 20.00 Wita, petugas melakukan pengeledahan di rumah DH.

PENGEDAR: Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (tengah) menunjukkan kedua pelaku dan barang bukti sabu, dalam keterangan persnya, Rabu (24/2/2021).    (Dok. Polresta Mataram)

Hasilnya, DH menguasai narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram.

"Ini pengintaiannya selama dua hari. Ada sabu kita dapatkan dalam penguasaan DH,’’ bebernya.

Tidak hanya mengamankan DH, petugas juga mengamankan MA yang tak lain rekan DH.

"Keduanya kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ katanya.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya.

Diantaranya, satu set alat konsumsi sabu.

Baca juga: Polresta Mataram Ungkap Pelaku Pembunuhan Sadis dari Bercak Darah di Pisau

Baca juga: Satpol PP Gerebek Kamar Kos, 4 Pasangan Kumpul Kebo Terjaring Razia, Ditemukan Alat Hisap Sabu

Baca juga: Pria di China Cerai setelah 5 Tahun Nikah, Bayar Istrinya Rp 109 Juta untuk Upah Pekerjaan Rumah

Dua buah handphone dan uang tunai Rp 830 ribu.

"Uangnya ini juga diduga hasil peredaran sabu,’’ tuturnya.

Kedua pelaku diduga kuat sebagai pengedar.

"Karena pengakuannya juga sebagai pengedar. Indikasi lainnya juga ada uang tunai hasil penjualan. Asal sabunya dari daerah Bengkel Lombok Barat,’’ katanya.

Kedua pelaku dipastikan bukan residivis.

Tapi sebelumnya, keduanya sudah menyelesaikan rehabilitasi ketergantungan narkotika.

"Sebelumnya kedua orang ini pernah direhab. Sekarang diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram,’’ tukasnya.

Dengan perbuatannya itu, kedua pelaku terancam di dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara.

(*)

 
 

Berita Terkini