Pria di China Cerai setelah 5 Tahun Nikah, Bayar Istrinya Rp 109 Juta untuk Upah Pekerjaan Rumah
Pengadilan perceraian di Beijing memerintahkan seorang pria memberi kompensasi atas pekerjaan rumah kepada istrinya.
TRIBUNLOMBOK.COM - Pengadilan perceraian di Beijing memerintahkan seorang pria memberi kompensasi atas pekerjaan rumah kepada istrinya.
Dilansir BBC, wanita itu akan menerima 50.000 yuan sekira Rp 109 juta sebagai upah lima tahun melakukan pekerjaan rumah selama pernikahan.
Kasus perceraian ini menimbulkan perdebatan di dunia maya mengenai nilai pekerjaan rumah tangga.
Sejumlah netizen di China menganggap kompensasi itu terlalu sedikit.
Keputusan ganti rugi pekerjaan rumah kepada istri muncul setelah China memperkenalkan aturan sipil baru.
Baca juga: Analisis: China, Rusia, dan India Pilih Negara untuk Dibantu saat Covid-19 demi Perkuat Pengaruh
Baca juga: Empat Mantan Intelijen Taiwan Didakwa Bekerja Kumpulkan Informasi Rahasia Untuk China

Menurut catatan pengadilan, pria bermarga Chen mengajukan gugatan cerai kepada istrinya sejak tahun lalu.
Chen dan istrinya yang bermarga Wang telah menikah sejak 2015.
Pada awalnya, Wang menolak perceraian.
Namun, kemudian dia meminta kompensasi finansial.
Alasannya, selama menikah, Chen tidak pernah membantu pekerjaan rumah atau ikut mengasuh anak.