Posting Motor Curian di Medsos untuk Biaya Nikah, Siswa SMK di Lombok Ditangkap Polda NTB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MOTOR CURIAN: TR tersangka penadah barang curian saat keterangan pers, di markas Polda NTB, Senin (8/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Posting sepeda motor hasil curian di media sosial (medsos), siswa SMK berinisial TR (18), asal Dusun Rebuk, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap tim Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Pelajar ini ditangkap di depan toko Alfamart Dusun Sade, Desa Rambitan Kecamatan Pujut, Kamis (4/2/2021), sekitar pukul 16.30 Wita.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, penangkapan bermula saat TR mempromosikan motor trail Yamaha di akun medsosnya. 

Dia hendak menjual motor mahal itu dengan harga hanya Rp 6 juta. 

"Padahal harga baru motor ini mencapai Rp 40 juta," kata Artanto, yang di dampingi Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Yasmara Harahap, dalam konferensi pers, di markas Polda NTB, Senin (8/2/2021). 

Curiga dengan posting TR, kepolisian pun nyamar menjadi membeli. 

Tim kepolisian mengajak TR untuk melakukan transaksi jual beli. 

Gili Tangkong yang Dijual Situs Online Berada di Kawasan Konservasi

Gili Tangkong Dijual di Situs Online, DPRD Lombok Barat Minta Pemprov NTB Tempuh Jalur Hukum

Setelah bertemu TR, petugas itu menanyakan surat-surat kendaraan, tapi TR tidak bisa menunjukkannya. 

"Atas dasar itu TR langsung ditangkap dan diinterogasi," terangnya. 

Setelah diinterogasi, TR mengaku mendapatkan motor tersebut dari seseorang berinisial T, juga dari Lombok tengah.

"Saudara T sedang diburu tim Puma Polda NTB," jelas Kombes Pol Artanto. 

Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Yasmara Harahap menambahkan, berdasarkan laporan kepolisian Nomor LP/60/VIII/Yan.25/2020/NTB/Res.Lotim/Sek. Jerowaru, tanggal 5 Agustus 2020. 

Kendaraan itu milik Mansur, kepala Desa Sekaroh yang hilang, Agustus 2020.

"Kami menerima laporan bahwa ada motor hilang dan kami lakukan penyelidikan sejak laporan tersebut di sampaikan korban," jelas Yasmara Harahap. 

Sementara TR mengaku, membeli motor itu dari T seharga Rp 5 juta. 

Setelah sebulan menggunakan kendaraan tersebut, TR berniat menikah sehingga menjual kendaraan itu lagi seharga Rp 6 juta.

Uang itu rencananya akan dipakai TR untuk tambahan modal menikah. 

"Rencana menikah setelah lulus sekolah," katanya. 

Tanpa pikir panjang, dia pun mempromosikan motor tersebut melalui media sosial. 

TR mengaku tidak tahu jika motor tersebut ternyata hasil curian. 

"Tidak tahu," katanya, sembari tertunduk. 

Tapi berdasarkan keterangan yang didapat kepolisian dari pengakuan pelaku, dia memang sengaja membeli barang bodong.

"TR merupakan penadah barang bodong, karena sudah dua kali membeli barang tanpa surat surat untuk dijual kembali," jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. 

Komplotan Pencuri Palembang Beraksi di Lombok, Modal Beli Motor Rp 16 Juta, Curi Uang Rp 4 Juta

Atas perbuatannya, TR menjadi tersangka kasus penadahan barang curian. 

Dia melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Artanto berharap masyarakat selalu berhati-hati  saat hendak membeli kendaraan.

"Jangan beli barang yang tidak ada surat suratnya, siapa tau itu barang curian," jelasnya. 

Dalih apa pun yang dipakai jika membeli barang tanpa disertai surat kendaraan, itu berarti membeli barang bodong.

Orang yang membeli barang bodong akan disangkakan sebagai penadah.

(*) 

Berita Terkini