Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar formasi guru dihapus pada CPNS 2021 dibantah oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim bawa kabar gembira: Tetap ada!
Nadiem mengatakan Kemendikbud tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut.
"Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud," ujar Nadiem pada postingan Instagram resminya, Selasa (5/1/2021).
Mantan CEO Gojek ini memastikan ke depannya formasi guru pada CPNS tetap akan ada.
Formasi CPNS untuk guru bakal tetap ada, bersama dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Tak Ada Pengangkatan ASN Guru di Seleksi CPNS 2021, Apa Perbedaan PNS dengan PPPK?
Baca juga: Syarat dan Cara Pendaftaran Bintara PK Pria/Wanita TNI AL, Dibuka hingga 22 Januari 2021
Baca juga: Menteri Sosial Tri Rismaharini: Bantuan Tunai PKH Disalurkan dalam Empat Tahap
"Saya menegaskan bahwa formasi CPNS guru ke depan tetap akan ada karena kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tutur Nadiem.
Fokus tahun ini, menurut Nadiem, adalah perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta guru melalui jalur PPPK.
Dia mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK.
"Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS. Kami terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya," pungkas Nadiem.
Baca juga: Penerimaan CPNS 2021 Dibuka April: Ini Formasi yang Dibutuhkan hingga Berkas yang Harus Disiapkan
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menjelaskan pemerintah dalam waktu dekat hanya akan membuka penerimaan guru ASN lewat formasi sekitar 1 juta kebutuhan PPPK.
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima pada Sabtu (3/1/2021).
Lantas, apa perbedaan PNS dengan PPPK?
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.
Baca juga: MenPANRB Tjahjo Kumolo Ungkap Alasan Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tahun 2021 Ditunda
Kendati sama-sama berstatus ASN, ada sejumlah perbedaan di antara keduanya.