Kendati demikian, apabila pegawai PPPK ingin berpindah status menjadi PNS, tetap diizinkan.
Asalkan formasi PNS yang dipilih berbeda dan bisa memenuhi syarat tersebut.
Untuk diketahui, pemerintah berencana akan melakukan rekrutmen 1 juta formasi untuk PPPK jabatan guru pada 2021 mendatang dan dilaksanakan tiga kali.
Hal itu sesuai dengan kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Mendagri dan BKN.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Bantah Kabar Formasi Guru Dihapus, Menteri Nadiem Pastikan Formasi CPNS Guru Tetap Akan Ada" dan Kompas.com dengan judul "Penerimaan Guru Status PNS di Seleksi CPNS 2021 Ditiadakan, Apa Beda PNS dengan PPPK?"