Tak Ada Pengangkatan ASN Guru di Seleksi CPNS 2021, Apa Perbedaan PNS dengan PPPK?
Apa sebenarnya perbedaan PNS dengan PPPK? Khususnya untuk guru yang dipastikan tidak ada penerimaan di CPNS 2021 nanti
TRIBUNLOMBOK.COM - Apa sebenarnya perbedaan PNS dengan PPPK? Khususnya untuk guru yang dipastikan tidak ada penerimaan di CPNS 2021 nanti.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil pada pelaksanaan CPNS 2021.
Nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.
Lantas, apa perbedaan PNS dengan PPPK?
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.
Baca juga: MenPANRB Tjahjo Kumolo Ungkap Alasan Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tahun 2021 Ditunda
Kendati sama-sama berstatus ASN, ada sejumlah perbedaan di antara keduanya.
Dalam pasal 7, misalnya, PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Hak PNS
Sementara PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Baca juga: Penerimaan CPNS 2021 Dibuka April: Ini Formasi yang Dibutuhkan hingga Berkas yang Harus Disiapkan
Baca juga: Ayah Rozak Tak Pernah Ambil Gaji PNS Sejak Ayu Ting Ting Terkenal, Berapa Jumlahnya Sekarang?
Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional, seperti PNS.
Perbedaan selanjutnya, jika berdasarkan UU tersebut adalah terkait hak.
Dalam pasal 21, disebutkan bahwa PNS memperoleh:
- gaji, tunjangan, dan fasilitas