Pemusnahan narkotika itu juga melibatkan para tersangka. Mereka menyaksikan sabu dan ganja miliknya dimusnahkan.
Antara lain, Arif Hartoko, Syaifullah, Agustoni, dan Wira Radja Hakim.
Sejumlah instansi, seperti Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram, serta pemerntah daerah.
”Pemusnahan barang bukti merupakan bentuk keterbukaan BNN kepada publik dalam penanganan kasus narkoba,” katanya.
Meski banyak kasus diungkap, Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra mengimbau warga tetap waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
”Masyarakat yang menerima kiriman paket tidak jelas asal usulnya, mencurigakan segera menghubungi BNN,” imbuhnya.
Laporan bisa disampaikan ke nomor telepon, sms atau WhatsApp BNN NTB yakni 085238944442.
”Bisa juga lapor ke aparat kemanan lainnya,” ujarnya.
(*)