Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Sepanjang tahun 2020, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB dan Polda NTB mengungkap 492 kasus narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
”Pengungkapan kasus narkotika di NTB ini menurun 292 kasus atau berkurang 37,24 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra, dalam keterangan persnya, Senin (21/12/2020).
Ia menyebut, tahun 2019 jumlah kasus yang terungkap mencapai 784 kasus narkotika.
Dari total 492 kasus narkotika tahun 2020, BNN Provinsi NTB dan Polda NTB menyita barang bukti sabu seberat 17.638,43 gram atau 17,6 kilogram.
Kemudian ganja seberat 21,113,76 gram atau 21,1 kilogram, serta 696 butir extacy.
Jumlah itu merupakan gabungan kasus yang ditangani Polda NTB dan BNN NTB.
Sementara BNN Provinsi NTB sendiri mengungkap 11 kasus narkotika dengan 20 berkas perkara.
Dimana 9 berkas perkara telah P21 atau siap dilimpahkan ke kejaksaan, dan 10 berkas masih dalam proses sidik, dan 1 berkas telah dihentikan atau terbit Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3).
Dari 11 kasus tersebut ditetapkan 20 orang tersangka.
Baca juga: Pengakuan Wanita Korban Tekong Lombok Timur, Dapat Fee hingga Rp 3 Juta
Baca juga: 9 Wanita NTB Hendak Diselundupkan ke Singapura, Polisi Ciduk Tekong Asal Lombok Timur
Baca juga: Gibran Tegas Bantah Terlibat Korupsi Bansos Covid-19: Kalau Saya Mau, Kenapa Gak dari Dulu?
”Jumlah tersangka yang dijerat meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun 2019 hanya 10 orang,” jelasnya.
Dari 11 kasus yang ditangani BNN NTB, mereka menyita barang bukti berupa 4.014,18 gram sabu, 5.622,25 gram ganja, serta 489 butir extacy.
Barag bukti telah memusnahkan berupa sabu 2.436,45 gram dan 489 extacy.
”Hari ini kita memusnakan narkotika jenis sabu dengan berat 1.043,70 gram dengan cara di blander,” katanya.
Selain itu, ganja 1.702,24 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan narkotika itu juga melibatkan para tersangka. Mereka menyaksikan sabu dan ganja miliknya dimusnahkan.
Antara lain, Arif Hartoko, Syaifullah, Agustoni, dan Wira Radja Hakim.
Sejumlah instansi, seperti Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram, serta pemerntah daerah.
”Pemusnahan barang bukti merupakan bentuk keterbukaan BNN kepada publik dalam penanganan kasus narkoba,” katanya.
Meski banyak kasus diungkap, Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra mengimbau warga tetap waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
”Masyarakat yang menerima kiriman paket tidak jelas asal usulnya, mencurigakan segera menghubungi BNN,” imbuhnya.
Laporan bisa disampaikan ke nomor telepon, sms atau WhatsApp BNN NTB yakni 085238944442.
”Bisa juga lapor ke aparat kemanan lainnya,” ujarnya.
(*)