9 Wanita NTB Hendak Diselundupkan ke Singapura, Polisi Ciduk Tekong Asal Lombok Timur

Penyelundupan 9 wanita asal Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil digagalkan petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Tanjung Pinang

TribunLombok.com/Sirtupillaili
BURUH MIGRAN: Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (tengah) memberi keterangan pers, di markas Polda NTB, Senin (21/12/2020) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penyelundupan 9 wanita asal Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil digagalkan petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Mereka hendak dikirim sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Rencananya mereka akan menjadi pembantu rumah tangga di Singapura.

Para wanita ini berasal dari Lombok Tengah 3 orang, Lombok Timur 5 orang, dan Kabupaten Bima 1 orang.

Kini para korban telah berada di Kota Mataram, NTB.

Baca juga: Sopir Ngantuk di Jalan, Mobil Ertiga Terjun Bebas ke dalam Kali di Lombok Tengah

Untuk sementara ditampung di Balai Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi NTB untuk pemilihan psikologi.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Polda Artanto SIK dalam keterangan persnya menjelaskan, 9 wanita itu dikirim ke Singapura akhir Agustus 2020 melalui Pelabuhan Batam.

Tonton Juga :

Petugas BP2MI Tanjung Pinang yang curiga menahan keberangkatan mereka.

Baca juga: Pasangan Muda Pengedar Sabu di Lombok Utara Diringkus Tim Polda NTB    

Saat diperiksa, mereka tidak memiliki dokumen lengkap sebagai PMI.

Sehingga ditahan dan dikembalikan ke NTB tanggal 27 November 2020.

Setelah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, Polda NTB menangkap pria berinisial IBK (43), warga Pancor, Kecamatan Selong, Lombok Timur.

IBK merupakan tekong yang mengirim 9 wanita itu ke Singapura.

Kini dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved