Pasangan Muda Pengedar Sabu di Lombok Utara Diringkus Tim Polda NTB    

Pasangan pengedar sabu Lombok Utara diringkus Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda NTB dan tim Polres Lombok Utara

Dok. Polda NTB
GELEDAH: Anggota Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB memeriksa pekarangan rumah pengedar sabu di Lombok Utara, saat penggerebekan, Sabtu (19/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Pasangan pengedar sabu Lombok Utara diringkus Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda NTB dan tim Polres Lombok Utara, pukul 09.00 Wita, Sabtu (19/12/2020).

Pelaku berinisial DD (26 tahun), laki-laki dan YT (20 tahun), perempuan.

Mereka sama-sama tinggal di Dusun Karang Langu, Desa Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

”Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang kedua pelaku,” kata Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (19/12/2020).  

Baca juga: Peredaran Narkoba Masif Jelang Akhir Tahun, Pemuda di Bima Tertangkap Bawa Ganja 1 Kilogram

Menindaklanjuti laporan warga, tim gabungan yang dipimpinnya menangkap dan menggeledah rumah pelaku.

Setelah penggeledahan badan dan kamar pelaku, polisi menemukan narkoba jenis sabu di dalam tas warna merah.

Tonton Juga :

Dari penggeledahan itu, petugas mengamanakan barang bukti 1 poket kecil sabu, 1 bendel klip kosong, 2 unit handphone, uang tunai Rp 15 ribu, 1 alat hisap, 1 sumbu bakar, dan 1 korek api.

Baca juga: Curi Mesin Genset dan Bibit Jagung Tetangga, Pria di Dompu Terancam 7 Tahun Penjara

”Tersangka dan barang bukti kami amankan di Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.  

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009.

Siapa saja yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Juga pasal 112 ayat (1) UU yang sama, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

BARANG BUKTI: Inilah barang bukti berupa sabu yang ditemukan tim Polda NTB di rumah pengedar sabu, Lombok Utara, Sabtu (19/12/2020).
BARANG BUKTI: Inilah barang bukti berupa sabu yang ditemukan tim Polda NTB di rumah pengedar sabu, Lombok Utara, Sabtu (19/12/2020). (Dok. Polda NTB)

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved