Peredaran Narkoba Masif Jelang Akhir Tahun, Pemuda di Bima Tertangkap Bawa Ganja 1 Kilogram
Menjelang akhir tahun 2020, Satuan Narkoba Polres Bima Kota gencar mengungkap peredaran narkoba.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartwan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA – Menjelang akhir tahun 2020, Satuan Narkoba Polres Bima Kota gencar mengungkap peredaran narkoba.
Kali ini, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bima, mereka menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering.
Dalam penggerebekan di jasa pengiriman barang, Kamis (17/12/2020), tim gabungan menangkap pemuda berinisial HR bersama ganja 1 kilogram.
Baca juga: Curi Mesin Genset dan Bibit Jagung Tetangga, Pria di Dompu Terancam 7 Tahun Penjara
Ganja kering siap edar tersebut dikirim melalui jasa pengiriman di Desa Padolo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
“Pas (ganja) mau diambil oleh pemiliknya, kita langsung bekuk,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota Iptu Ramli, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (19/12/2020).
Tonton Juga :
Terduga HR merupakan warga Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Baca juga: Pencurian di Hotel Gili Trawangan, Polres Lombok Utara Ciduk 2 Pencuri dan 3 Orang Penadah
Dari tangan terduga didapatkan satu poket narkotika jenis daun, batang, dan biji ganja seberat 1 kilogram.
Penangkapan itu, kata Iptu Ramli, bermula setelah Kepala BNNK Bima AKBP Hurri Nugroho menerima informasi, akan ada seorang pemuda mengambil paket mencurigakan di kantor jasa pengiriman barang.
Selanjutnya, pukul 17.00 Wita, Kamis, tim langsung menggeledah kantor jasa pengiriman.
Tim menemukan pemuda berinisial HR mengambil paket tersebut.
Terduga HR dan barang bukti akhirnya dibawa ke Polres Bima Kota untuk dimintai ketarangan guna penyelidikan lebih lanjut.
(*)