Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Utara menangkap dua orang pencuri Trawangan Cottage, di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.
Pencuri berinisial JL (28 tahun) dan MSR (35 tahun) ditangkap di tempat berbeda, di wilayah Kecamatan Bayan dan Pemenang, Lombok Utara, Jumat (18/12/2020).
Kepala Satuan Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra SH SIK mengatakan, pencarian terjadi April 2020.
Korban berinisal DN, laki-laki (50), pemilik Trawangan Cottage mendapat kabar dari stafnya, pencuri membobol hotel mereka dan menguras fasilitas di dalamnya.
Baca juga: Dua Kurir Sabu Ditangkap di Ruko Desa Pengembur Lombok Tengah
Antara lain, 11 unit TV 24 inc, 1 unit laptop, 1 vacum cleaner, 1 kunci pas, kunci kamar, AC bongkaran, 1 unit mesin spet, 1 buah badik kuno keluarga dengan total kerugian Rp 35 juta.
Tonton Juga :
Penangkapan kedua pelaku berawal ketika tim kepolisian mendapatakan barang bukti berupa 1 unit TV merek Toshiba yang dijual ke AI, di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah.
Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan nama pelaku berinisial JL (28 tahun).
Baca juga: BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 2 Miliar pada Belanja Dana Covid-19 di NTB
Selanjutnya tim mencari lokasi persembunyian pelaku.
"Pelaku JL berada di Desa Anyar, Kecamatan Bayan dan berhasil ditangkap di rumahnya," beber AKP Anton Rama Putra, dalam rilis yang diterima, Sabtu (19/12/2020).
Saat penangkapan, tim menemukan barang bukti berupa 1 bilah badik kuno dengan gagang dan sarung warna coklat.
Setelah menciduk tersangka dan barang bukti, tim menginterogasi pelaku JL.
Dari pemeriksaan itu, tim mendapatkan nama tersangka lainnya yakni MSR (35 tahun).
MSR pun ditangkap di rumah keluarganya di Dusun Pandanan, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang.
Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan ditahan di markas Polres Lombok Utara.
"Pasal yang disangkakan 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun" katanya.
Penadah Diringkus
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Jurnalis Perempuan di Lombok Utara Segera Diadili
Tidak sampai di situ, setelah menangkap pencuri, polisi juga menangkap 3 orang penadah berinisial SA, SN, dan PP di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang.
Tiga orang tersebut menyerahkan barang bukti dan bersedia dimintai keterangan di Satuan Reskrim Polres Lombok Utara.
JL dan MSR mendatangi para penadah dan menjual barang curian dengan harga murah.
Seperti MA (48 tahun) membayar 2 unit TV Toshiba 24 inc seharga Rp 1,1 juta.
SN (43 tahun) membayar 1 unit TV Toshiba 32 inc seharga Rp 500 ribu.
Baca juga: Polres Lombok Tengah Ciduk 2 Pencuri Pompa Air Petani Desa Teduh Praya Barat Daya
Sedangkan PP (32 tahun) membayar 1 unit TV LG 14 inc seharga Rp 300 ribu.
Para penadah dijerat Pasal 480, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
(*)