Pencurian di Hotel Gili Trawangan, Polres Lombok Utara Ciduk 2 Pencuri dan 3 Orang Penadah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCURIAN: Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara menangkap pelaku dan menyita barang hasil curian, Jumat (18/12/2020). 

Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan ditahan di markas Polres Lombok Utara.

"Pasal yang disangkakan 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun" katanya.

Penadah Diringkus

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Jurnalis Perempuan di Lombok Utara Segera Diadili

Tidak sampai di situ, setelah menangkap pencuri, polisi juga menangkap 3 orang penadah berinisial SA, SN, dan PP di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang.

Tiga orang tersebut menyerahkan barang bukti dan bersedia dimintai keterangan di Satuan Reskrim Polres Lombok Utara.

Barang bukti hasil curian yang diamankan Tim Puma Polres Lombok Tengah, Jumat (18/12/2020).  (Dok. Polres Lombok Utara)

JL dan MSR mendatangi para penadah dan menjual barang curian dengan harga murah.

Seperti MA (48 tahun) membayar 2 unit TV Toshiba 24 inc seharga Rp 1,1 juta.

SN (43 tahun) membayar 1 unit TV Toshiba 32 inc seharga Rp 500 ribu.

Baca juga: Polres Lombok Tengah Ciduk 2 Pencuri Pompa Air Petani Desa Teduh Praya Barat Daya

Sedangkan PP (32 tahun) membayar 1 unit TV LG 14 inc seharga Rp 300 ribu.

Para penadah dijerat Pasal 480, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

(*)

Berita Terkini