Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Seorang remaja berinisial MT (19) yang merupakan anggota komplotan begal sadis diringkus tim Puma Polres Lombok Barat.
Setelah menangkap MT, polisi kini memburu kawanan begal lainnya yang belum ditemukan.
Aksi MT dan beberapa rekannya sangat meresahkan warga.
Khususnya yang melintas di jalur bypass dari Mataram menuju Bandara Internasional Lombok (BIL).
Baca juga: Buron Kasus Pembunuhan Asal Semarang Dibekuk Tim Puma Polres Lobar saat Kabur ke Lombok
Dalam melakukan aksinya, komplotan ini tidak segan-segan merampas motor korban disertai tindak kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menjelaskan, MT (19) merupakan warga Dusun Ketapang, Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Tonton Juga :
Ia tidak berkutik saat digerebek di rumahnya, Senin (16/11/2020).
“MT berhasil ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan,” katanya, Rabu (18/11/2020).
Baru-baru ini MT melakukan aksi begal di underpass Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Mereka membegal seorang mahasiswa bernama Lalu Rifa, warga Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (14/11/2020).
“Pada waktu kejadian, sekitar pukul 2O.30 Wita, korban mengendarai sepeda motor dari arah Mataram hendak pulang ke rumahnya di Lombok Tengah,” ujar Dhafid Shiddiq.
Korban melewati jalan raya BIL II, pada saat melintas di underpass Desa Bajur, tiba-tiba korban dipepet dari arah belakang dan samping oleh orang tidak dikenal.
“Dipepet kurang lebih enam orang menggunakan dua sepeda motor secara berboncengan, salah satu dari mereka langsung menendang korban hingga terjatuh,” terangnya.
Para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban, yaitu sepeda motor merk Honda Beat BCS ISS warna biru putih.
Atas insiden itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta.
Baca juga: Oknum Dukcapil Rekaman e-KTP di Rumahnya, Polres Lombok Utara Bentuk Tim Investigasi
Kejar Buron
Berdasarkan laporan korban, polisi menindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan sepeda motor tersebut.
Menurut informasi, sepeda motor korban ternyata berada di Dusun Ketapang, Desa Labuan Poh, Kecamatan Sekotong.
Barang curian itu dikuasai oleh MT.
“Puma langsung bergerak cepat menuju rumah MT dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu unit sepeda motor sesuai ciri-ciri milik korban,” jelasnya.
MT mengaku mendapatkan sepeda motor dari seseorang berinisial SA.
"Kami lakukan pengembangan, namun saat penggerebekan, SA tidak ada di rumahnya,” jelas Dhafid Shiddiq.
Saat ini, Tim Puma Polres Lobar masih melakukan pengejaran terhadap SA.
Baca juga: Miliki 4,12 Gram Sabu, Seorang Honorer di Sumbawa Barat Ditangkap Polisi
MT dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan sangkaan sebagai pecurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(*)