Wisma mengimbau, perusahaan-perusahaan di NTB mendaftarkan para pekerjanya.
"Bukan hanya untuk mendapatkan BSU ini tapi sebagai bentuk perlindungan," imbuh mantan kepala dinas sosial NTB ini.
Manfaat menjadi peserta akan sangat terasa ketika terjadi situasi seperti pandemi saat ini.
"Pekerja mendapat tambahan penghasilan, beban perusahaan juga tidak terlalu berat," jelasnya.
BSU diberikan kepada para pekerja masing-masing sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Dalam sekali pencairan transfer sebesar Rp 1,2 juta untuk jatah bantuan dua bulan.
"Bantuan ini cukup membantu para pekerja kita yang terdampak pandemi Covid-19," katanya.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah NTB Adventus Edison Souhuwat membenarkan kabar yang beredar.
"Ada statemen dari pemerintah bahwa untuk program BSU akan diperpanjang pada kwartal I 2021," katanya.
BPJS selaku pelaksana dalam posisi menunggu arahan lebih lanjut.
Baca juga: NTB Disebut Supermarket Bencana, Ini Strategi Pemprov NTB Kurangi Risiko Bencana
"Kita tunggu saja semoga demikian," katanya.
Pencairan BSU sekarang hanya sampai Desember 2020.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Bantuan Subsidi Upah.
(*)