Isu BSU Rp 600 Ribu Diperpanjang, Jumlah 55.775 Penerima BSU di NTB Diharapkan Bertambah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang

Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan diperpanjang sampai tahun depan.

Sementara, jumlah penerima BSU di Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai 55.775 orang.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB berharap ada penambahan peserta baru dari penerima BSU selanjutnya.

Demikian ditegaskan oleh Kepala  Disnakertrans Provinsi NTB, Hj Wismaningsih Drajadiah.

"Informasi kami terima dari pusat, BSU diperpanjang, mereka yang sudah terdaftar di BPJamsostek nggak rugi karena programnya masih berlanjut," katanya, Selasa (20/10/2020).

Tonton Juga:

Baca juga: 148 Siswa SMA/SMK di NTB Menikah Selama Masa Pandemi Covid-19

Meski demikian, Wisma belum mendapatkan informasi lebih detail mengenai kebijakan perpanjangan itu.

Terkhusus mengenai waktu penerimaan BSU di tahun depan.

"Apakah penerimanya tetap sama atau ada tambahan peserta baru," katanya.

Jumlah penerima BSU di NTB saat ini sebanyak 55.775 orang.

"Semoga ada penambahan jumlah penerima," harapnya.

Bila ada penambahan penerima, maka peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendaftar di atas bulan Juni 2020 berpeluang menerima bantuan.

"Menurut saya ini peluang bagi yang lain, para pekerja yang belum daftar BPJS," katanya.

Perusahaan Harus Daftarkan Pekerjanya

Wisma mengimbau, perusahaan-perusahaan di NTB mendaftarkan para pekerjanya.

"Bukan hanya untuk mendapatkan BSU ini tapi sebagai bentuk perlindungan," imbuh mantan kepala dinas sosial NTB ini.

Manfaat menjadi peserta akan sangat terasa ketika terjadi situasi seperti pandemi saat ini.

"Pekerja mendapat tambahan penghasilan, beban perusahaan juga tidak terlalu berat," jelasnya.

BSU diberikan kepada para pekerja masing-masing sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Dalam sekali pencairan transfer sebesar Rp 1,2 juta untuk jatah bantuan dua bulan.

"Bantuan ini cukup membantu para pekerja kita yang terdampak pandemi Covid-19," katanya.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah NTB Adventus Edison Souhuwat membenarkan kabar yang beredar.

"Ada statemen dari pemerintah bahwa untuk program BSU akan diperpanjang pada kwartal I 2021," katanya.

BPJS selaku pelaksana dalam posisi menunggu arahan lebih lanjut.

Baca juga: NTB Disebut Supermarket Bencana, Ini Strategi Pemprov NTB Kurangi Risiko Bencana

"Kita tunggu saja semoga demikian," katanya.

Pencairan BSU sekarang hanya sampai Desember 2020.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Bantuan Subsidi Upah.

(*)

Berita Terkini