Penjelasan Perbedaan KLB dan PSBB yang Diterapkan di Beberapa Daerah, Berikut Kriterianya

Editor: Anugerah Tesa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. Tribunnews/Jeprima

Dia mengatakan, sebelumnya tren positif corona di Solo sudah landai.

"Seminggu sebenarnya tidak ada penambahan, ini jadi ada lagi," kata Rudy.

"Masyarakat juga tetap diminta tertib patuhi protokol kesehatan," tambah Rudy.

Baca: Anies: Perpanjangan PSBB di Ibu Kota Bergantung pada Perilaku Masyarakat

Baca: Jokowi Turunkan TNI dan Polri untuk Disiplinkan PSBB ke Warga di 25 Kabupaten/Kota Ini

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020) (Dok. BNPB)

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga akan memperpanjang PSBB.

Perpanjangan PSBB tergantung pada kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah berlaku.

Hal tersebut disampaikan Anies setelah mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam meninjau kesiapan 'New Normal' di sarana publik.

"Terkait dengan PSBB bahwa kita harus disiplin menjalankan pembatasan sosial."

"Virusnya menular lewat pertemuan, bila tidak ingin ada penularan maka tiadakan atau kurangi pertemuan seperti pertemuan ekonomi, sosial, budaya maupun keagamaan," tegas Anies yang dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

Lebih lanjut, Anies menjelaskan untuk wilayah DKI, dalam dua pekan ini akan menjadi pekan penentuan.

Sehingga ia tak henti-hentinya untuk meminta warganya taat dalam menjalankan PSBB.

"Nah khusus wilayah Jakarta, dua pekan ini adalah penentuan."

"Kami berkepentingan untuk semua masyarakat dapat menaati secara disiplin, sehingga pada saat siklus 14 hari terakhir perpanjangan PSBB itu tidak perlu diperpanjang lagi."

"Karena PSBB Jakarta berakhir tanggal 4 Juni, apakah ini PSBB penghabisan atau diperpanjang, sangat tergantung pada angka-angka epidemologi yang ada," jelas Anies.

Oleh karena itu, ia menegaskan perpanjangan PSBB DKI Jakarta bergantung pada perilaku warga.

"PSBB diperpanjang yang menentukan bukan pemerintah ataupun para ahli namun perilaku kita di wilayah PSBB."

"Bila masyarakat memilih untuk taat maka PSBB bisa berakhir," tegas Anies.

(Tribunnews.com/Yurika Nendri/Isnaya Helmi Rahma, TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Perbedaan KLB dan PSBB sebagai Upaya Pencegahan Covid-19

Berita Terkini